BAGIAN OPERASIONAL
Bagian Operasional bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagops menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
- perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
- perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan danpenyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
- pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
- pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
- menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakanadministrasi operasi; danmelaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka
- pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;
b. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
- melaksanakan p engendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
- mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian sertakegiatan pengamanan; dan
- mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.
c. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
- mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
- meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.