SEKSI KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Sikeu menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
- pembayaran gaji personel Polri; dan
- penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
- Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan;
- Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;
- cubseksi Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
- Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.