SATUAN PERAWATAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI
Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sattahti menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
- pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
- pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
- pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Sattahti dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti;
- Unit Perawatan Tahanan (Unitwattah), yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
- Unit Barang Bukti (Unitbarbuk), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.