Senin, 14 Februari 2011

MODUS OPERANDI

Posted by POLRES METRO JAKTIM 01.33, under | No comments

Sabtu, 12 Februari 2011 jam 01.30 Wib

HUMAS POLRES METRO JAKTIM - Telah terjadi kasus pemberian keterangan palsu, Dilaporkan tanggal 10 Februari jam 01.30 Wib. Tempat kejadiaan Polsek Kelapa Gading Jalan. Gading Indah Raya Kelapa Gading Jakarta Utara. Korban anggota POLRI Polsek Kelapa Gading. Pelaku : Nurmufid cs. Saksi Ubaidillah, Bripka Heru Cahyono, Brigadir Kelik adi.

Kronologis: Saat korban melaksanakan piket di TKP menerima laporan Curas dengan barang bukti motor merek YAMAHA MIO warana putih tahun 2010 NO POL B-6012-UPG dari pelaku di jalan Inpeksi Kali Sunter, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dengan cara ditodong menggunakan senjata api kemudian motor diambil paksa berikut STNKnya. Selanjutnya korban dan saksi langsung melakukan penyelidikan dan mengecek TKP, Tetapi sebelum sampai di TKP pelaku mengakui telah memberikan keterangan palsu bahwa motor pelaku sebenarnya tidak hilang, tetapi dibawa pelaku ke kampung dengan tujuan agar mendapatkan tanda bukti lapor dan motor tidak dicari oleh leasing dan tidak membayar keredit, dan pelapor mendapatkan motor tersebut.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk diperiksa.Barang Bukti 1 (satu) Unit Hp Nokia Type 2100 yang berisi SMS NO.POL B-6012-UPG yang dilaporkan dirampas, 1 (satu) Unit Hp BlackBeryy Bold (CHINA), 1 (satu) Buah Sim Card IM3 NO.08578128585961 dan 085710428735.Kasus ini ditangani oleh Sektro Kelapa Gading.

0 komentar:

Posting Komentar